Labviral.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan transportasi umum tiap hari Rabu.
Kebijakan trsebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ ASN untuk naik angkutan umum. Maka kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari itu,” ujar Pramono, Rabu (24/4/2025), merujuk RRI.
Baca Juga: Kata KPAI soal Film Jumbo: Tayangan Anak Sarat Nilai Edukasi
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Jakarta menyediakan akses gratis bagi ASN ke berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT. Namun, layanan tidak mencakup moda transportasi berbasis taksi.
Kebijakan wajib pakai transportasi umum bertujuan menumbuhkan budaya pakai transportasi publik, sekaligus mengurangi kemacetan serta emisi kendaraan di ibu kota.
Pramono menegaskan, langkah tersebut bagian dari komitmen Pemprov dalam mendorong gaya hidup ramah lingkungan di kalangan pegawai pemerintah.
Baca Juga: Wamensos Ajak Kampus Entaskan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia
Di samping itu, bertepatan dengan peringatan Hari Angkutan Umum Nasional pada Kamis (24/4/), Pemprov DKI juga memberi layanan transportasi umum secara gratis untuk seluruh masyarakat tanpa pengecualian.
“Kalau 21 April lalu hanya perempuan yang dapat naik transportasi umum gratis. Hari ini semua, baik laki-laki, perempuan, atau siapa pun bisa menikmati layanan ini tanpa biaya,” ujar Pramono.
Pemprov berharap kebijakan ini bisa mengerek kesadaran ASN terhadap pentingnya penggunaan angkutan umum sekaligus jadi contoh bagi masyarakat luas dalam mendukung sistem transportasi berkelanjutan.***