Aqil menambahkan, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), di mana fasilitas ini bisa langsung dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Apalagi fasilitas SEHATI ini akan dibuka sepanjang tahun oleh BPJPH bagi UMK yang menjukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).
Baca Juga: 4 Resep Kreasi MPASI Anak 7 Bulan yang Mudah Dibuat
Bagi para pelaku usaha, berikut alur proses sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH berdasarkan UU JPH meliputi 7 aktivitas.
- Permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.
- Pemeriksaan: BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan (maksimal 10 hari kerja). Jika berkas belum lengkap, pemohon melengkapi kekurangan dokumen (maks 5 hari kerja).
- Penetapan: BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon (maksimal 5 hari kerja).
- Pengujian: LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian produk (40 atau 60 hari kerja).
- Pengecekan: BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan/atau pengujian LPH (5 hari kerja).
- Fatwa: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk.
- Penerbitan: BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.