Awas Kena Sanksi! Ini 3 Kelompok Produk yang Wajib Halal di 2024

Zahwa Elia Azzahra
Senin 20 Maret 2023, 22:09 WIB
Ilustrasi makanan

Ilustrasi makanan

LABVIRAL.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham menyebut ada tiga kelompok produk yang sudah harus bersetifikat halal sebelum 17 Oktober 2024, berdasarkan Undang-undang No.33 tahun 2014. 

Kelompok produk yang pertama adalah makanan dan minuman. Kedua adalah kelompk produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Sedangkan yang terakhir adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," ujar Aqil, dikutip Labviral.com dari laman kemenang.go.id, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Tips Membuat Cookies di Rumah, Dijamin Anti Gagal!

Masih menurut Aqil, akan ada beberapa sanksi yang diberikan kepada para pelanggar. Mulai dari pemberian peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Karenanya, sebelum kewajiban seretifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbaunya lebih jauh.

Bukan cuma itu, Aqil juga berharap agar para pelaku usaha di Indonesia segera diberikan pemahaman terkait hal ini, mengingat pada tahun 2024 mendatang kewajiban mandatori halal sudah akan diterapkan.

Baca Juga: Ini Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking

" Segera sertifikasi halal produk-produknya, jangan sampai malah kalah dengan produk negara lain yang akan masuk ke Indonesia," pesannya.

Aqil menambahkan, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), di mana fasilitas ini bisa langsung dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Apalagi fasilitas SEHATI ini akan dibuka sepanjang tahun oleh BPJPH bagi UMK yang menjukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).

Baca Juga: 4 Resep Kreasi MPASI Anak 7 Bulan yang Mudah Dibuat

Bagi para pelaku usaha, berikut alur proses sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH berdasarkan UU JPH meliputi 7 aktivitas.

  1.  Permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.
  2. Pemeriksaan: BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan (maksimal 10 hari kerja). Jika berkas belum lengkap, pemohon melengkapi kekurangan dokumen (maks 5 hari kerja).
  3. Penetapan: BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon (maksimal 5 hari kerja).
  4. Pengujian: LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian produk (40 atau 60 hari kerja).
  5. Pengecekan: BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan/atau pengujian LPH (5 hari kerja).
  6. Fatwa: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk.
  7. Penerbitan: BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini