Bagaimana Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Saat Ini?

Dian Eko Prasetio
Sabtu 25 Maret 2023, 02:47 WIB
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono (Sumber : Instagram/Arfianto Purbolaksono)

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono (Sumber : Instagram/Arfianto Purbolaksono)

LABVIRAL.COM - The Indonesian Institute (TII) menyebutkan bahwa kerukunan umat beragama di Indonesia hari ini masih menjadi masalah.

Menurut mereka, konflik pendirian rumah ibadah merupakan salah satu persoalan yang sering terjadi.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023, Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala daerah untuk menempatkan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di atas instruksi bupati atau wali kota terkait pendirian rumah ibadah.

Menurut Presiden, Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dengan tegas memberikan jaminan bagi para pemeluk agama untuk melaksanakan ibadah masing-masing agama dan kepercayaannya.

Namun, nyatanya di lapangan bahwa kasus gangguan tempat ibadah terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam enam tahun terakhir.

Baca Juga: Mengenal Demosi, Hukuman yang Dijalani Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hal tersebut diungkapkan Manajer Riset dan Program TII, Arfianto Purbolaksono, berdasarkan data Laporan kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia tahun 2022, 

"Sepanjang tahun 2022, terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan. Temuan ini adalah angka yang cukup besar bila dibandingkan dengan lima tahun terakhir," kata Arfianto Purbolaksono kepada Labviral.com, Senin 13Februari 2023.

Dari 50 rumah ibadah yang mengalami gangguan pada 2022, sebanyak 21 menimpa gereja (18 gereja Protestan dan 3 gereja Katolik), 16 menyasar masjid, 6 menyasar wihara, 4 menimpa musala, 2 menarget pura, dan 1 terjadi pada tempat ibadah penghayat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini