LABVIRAL.COM - Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri menggulirkan kebijakan baru kartu identitas, yaitu KTP Digital.
Perbedaan antara KTP Digital dan KTP Elektronik atau e-KTP ini cukup jauh. Meskipun memiliki fungsi yang sama tapi dari segi bentuk, akses, hingga penyimpanannya, antara KTP Digital dan KTP Elektronik berbeda.
Dalam KTP Digital, fungsi kartu identitas juga jadi lebih banyak karena bisa diintegrasikan dengan berbagai layanan digital lainnya.
Bentuk KTP Digital yang tidak dicetak fisik tapi disimpan secara digital di HP dalam aplikasi bikinan pemerintah ini akan sangat memudahkan akses identitas kita.
Jadi, tidak perlu lagi foto copy KTP Elektronik untuk mengurus dokumen kependudukan. Program KTP Digital akan diberlakukan pemerintah secara bertahap, artinya belum diperlakukan sepenuhnya.
Jadi tidak perlu khawatir untuk segera mendaftar atau bikin KTP Digital. Lebih baik pahami dulu apa itu KTP Digital dan perbedaannya dengan KTP Elektronik.
Baca Juga: 6 Cara Cek NIK KTP Secara Online, Bisa Lewat WA dan Sosmed
Apa Itu KTP Digital?
KTP Digital adalah kartu identitas penduduk yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah dimana medium kartu ini berbentuk digital dalam handphone sehingga tidak dicetak fisik.
KTP Digital sama seperti KTP Elektronik berisi informasi data pribadi, dari foto, nama, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.