Baca Juga: Jadwal Imsak Pacitan 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Pacitan Ramadhan 2023
3. Lokasi penyimpanan
Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. KTP Elektronik biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu.
Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpananya di dalam handphone.
4. Penerbitan
KTP Elektronik perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya.
Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
5. Penggunaan
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP Elektronik, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.
Begitulah perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Daftar Harga Motor Sport Kelas 250cc di Tahun 2023, Kawasaki dan Yamaha Naik Harga