Cara Mengecek Tilang Elektronik secara Mandiri, Penting untuk Jual-Beli Kendaraan

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 21:11 WIB
Tampilan beranda website Resmi ETLE Polda Metro Jaya

Tampilan beranda website Resmi ETLE Polda Metro Jaya

LABVIRAL.COM - Cara mengecek tilang elektronik kendaraan apakah pernah melanggar lalu lintas atau tidak dapat dilakukan mandiri. Cara mengecek tilang elektronik secara mandiri ini memudahkan urusan jual-beli agar kendaran yang kamu beli tidak bermasalah kemudian hari. 

Pasalnya jika bermasalah, maka beban denda akan dibebankan pada pemilik baru motor kendaraan tersebut. Meskipun sang pembeli tidak melanggar lalu lintas.

Cara pengecekan kendaraan apakah pernah ditilang dan menunggak denda dapat kamu lakukan dengan handphone atau laptop. Selain itu, pastikan jaringan internet memadai agar pengecekan tilang mandiri dapat dengan cepat dilakukan.

Baca Juga: Sensor Mobil Mati Tiba-tiba, Kenapa Ya?

Selengkapnya ini cara pengecekan tilang kendaraan bermotor agar tidak kecewa saat membeli karena terbebani denda tilang:

Cara Mengecek Tilang Elektronik secara Mandiri

Kamu tidak perlu mendatangi kantor Samsat, kepolisian atau lainnya. Untuk memulai pengecekan tilang kendaraan, kamu persiapkan nomor plat polisi kendaraan tersebut, nomor mesin kendaraan yang tercantum di bagian mesin, dan nomor rangka yang biasanya terdapat di bagian antara roda.

Setelah ketiga nomor di atas siap, maka langsung saja kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data_. Jika sudah di halaman utama situs pengecekan tersebut, maka masukan nomor yang tadi disiapkan.

Baca Juga: Sensor Mobil Mati Tiba-tiba, Kenapa Ya?

Masukan nomor plat motor, nomor mesin, dan nomor rangka ke kolomnya masing-masing. Jangan sampai tertukar dan pastikan nomor yang dimasukan benar. 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini