Baca Juga: Apakah Mematikan Mesin Mobil Tiba-tiba berbahaya? Ini Penjelasannya
3. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Mengenai tindak pidana Pemilu tertuang dalam pasal 476 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini setidaknya terdapat 77 bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pidana pemilu. Terkait dengan sanksinya hanya berupa pidana maksimum dengan penerapan pidana kumulatif berupa penjara dan juga denda. Sementara untuk pengaturan pidana minimum tidak sehingga memberikan keleluasaan bagi hakim untuk memutuskan besaran dari pidana minimum.
Baca Juga: Lupa Ganti Kampas Rem Harusnya Gak Boleh Jadi Alasan
4. Pelanggaran Hukum Lain Terkait Penyelenggaraan Pemilu
Pada jenis pelanggaran ini lebih menyoroti pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), di mana kerap terjadi situasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral. Dalam data Bawaslu per 26 Oktober 2021 menunjukkan terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada pada tahun 2020. Sebanyak 1.398 kasus kemudian dinyatakan sebagai pelanggaran netralitas ASN.