LABVIRAL.COM - Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terdapat empat jenis pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran administarsi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Tindak Pidana Pemilu dan pelanggaran hukum lain terkait penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui jenis-jenis pelanggaran Pemilu. Sebab, tak lama lagi Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu serentak yang direncanakan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Berikut ini beberapa jenis pelanggaran pemilu yang sudah LABVIRAL.com rangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Trennya Selalu Meningkat, Ini Sejarah Gerakan Golput di Pemilu Indonesia
1. Pelanggaran Pemilu pertama adalah pelanggaran Administrasif
Pelangaran administratif ini tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 460, menjelaskan bahwa pelanggaran administratif meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota adalah pihak-pihak yang bertugas melakukan proses pemeriksaan, kajian serta memberikan keputusan terkait pelanggaran administrasi tersebut secara terbuka. Putusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut wajib untuk kemudian ditindaklanjuti KPU maksimal 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa diperlukan waktu yang panjang untuk penyelesaian pelanggaran secara terbuka.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline 2023 Beserta Rincian Pembayaran Iuran
“Dampak dari penyelesaian pelanggaran secara terbuka adalah waktu yang panjang dan bahkan bisa melewati tahapan kampanye,” ungkap Ratna dalam diskusi secara daering dengan topik ‘Masalah Hukum Pemilu’ beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip Labviral.com dari laman hukumonline.com
2. Pelanggaran Pemilu Kedua adalah Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini tertuang dalam pasal 456 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Apakah Mematikan Mesin Mobil Tiba-tiba berbahaya? Ini Penjelasannya
3. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Mengenai tindak pidana Pemilu tertuang dalam pasal 476 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini setidaknya terdapat 77 bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pidana pemilu. Terkait dengan sanksinya hanya berupa pidana maksimum dengan penerapan pidana kumulatif berupa penjara dan juga denda. Sementara untuk pengaturan pidana minimum tidak sehingga memberikan keleluasaan bagi hakim untuk memutuskan besaran dari pidana minimum.
Baca Juga: Lupa Ganti Kampas Rem Harusnya Gak Boleh Jadi Alasan
4. Pelanggaran Hukum Lain Terkait Penyelenggaraan Pemilu
Pada jenis pelanggaran ini lebih menyoroti pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), di mana kerap terjadi situasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral. Dalam data Bawaslu per 26 Oktober 2021 menunjukkan terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada pada tahun 2020. Sebanyak 1.398 kasus kemudian dinyatakan sebagai pelanggaran netralitas ASN.