Kilas Balik Pilkada 2018, Daftar Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 22:20 WIB
Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024.

Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024.

Surat suara tidak sah: 2.271 (0,87%)

16. Pemilihan Bupati Bone 2018

Pilbup Bone 2018 merupakan pemilihan umum di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pemilihan ini digelar dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Bone periode 2018-2023.

Pilbup Bone 2018 hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu A Fahsar M Padjalangi-Ambo Dalle.

A Fahsar M Padjalangi-Ambo Dalle diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai NasDem, PDIP, PKB, PPP, dan PBB.

Hasilnya:

  1. A Fahsar M Padjalangi-Ambo Dalle (63,04%)
  2. Kotak Kosong (36,95%)

Daftar pemilih tetap berjumlah 632.287.

Proses Terlaksananya Pilkada dengan Calon Tunggal

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 54 huruf C ayat (1) menyebutkan bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi sebagai berikut:

  1. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat  satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
  2. Terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calonyang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon;
  3. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon;
  4. Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon; atau
  5. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

Penentuan Pemenang Pilkada yang Terdapat Kotak Kosong

Calon tunggal yang melawan kotak kosong tidak serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.

Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal dinyatakan menang apabila memperoleh 50 persen dari total suara sah.

Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya. Pemilihan serentak berikutnya dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 dan 2.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini