Kilas Balik 2015, Sejarah Kotak Kosong Melawan Calon Tunggal

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 22:25 WIB
Ilustrasi - surat suara dengan kotak kosong

Ilustrasi - surat suara dengan kotak kosong

Hasilnya:

  1. Uu – Ade (67,35%)
  2. Kotak Kosong (32,65%)

Total suara sah: 743.773

Baca Juga: Ternyata Bisa Melaporkan Pengendara Merokok Sambil Mengendara, Berikut Dasar Aturannya

Pemilihan Umum Bupati Timor Tengah Utara

Pilbub Timor Tengah Utara hanya terdapat satu pasangan, yakni Raymundus Sau Fernandes dan Aloysius Kobes yang diusung PDIP.

Hasilnya:

  1. Raymundus – Aloysius (79,89%)
  2. Kotak Kosong (21,11%)

Total suara sah: 93.915

Baca Juga: Memahami Pelecehan Seksual: Definisi, Bentuk dan Dampak Buruknya bagi Korban

Proses Terlaksananya Pilkada dengan Calon Tunggal

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 54 huruf C ayat (1) menyebutkan bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi sebagai berikut:

  1. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat  satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
  2. Terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calonyang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon;
  3. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon;
  4. Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon; atau
  5. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

Baca Juga: Spesifikasi Skutik Hybrid Terbaru Yamaha Grand Filano, Isi Bensin Lewat Dashboard

Penentuan Pemenang Pilkada yang Terdapat Kotak Kosong

Calon tunggal yang melawan kotak kosong tidak serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini