Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal dinyatakan menang apabila memperoleh 50 persen dari total suara sah.
Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya. Pemilihan serentak berikutnya dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 dan 2.