Mengenal Lebih Mendalam Pelanggaran HAM Berat dan Contoh-contoh Peristiwanya di Indonesia

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 22:33 WIB
Ilustrasi, pelanggaran berat dalam peristiwa G 30 S PKI

Ilustrasi, pelanggaran berat dalam peristiwa G 30 S PKI

LABVIRAL.COM -  Setiap kali mendengar pembunuhan Munir dan peristiwa 30 September 1965, akan terpikirkan bahwa semua itu merupakan dua contoh kasus pelanggaran HAM berat. Kamu tidak salah jika berpikir begitu. 

Pengertian dari pelanggaran HAM berat itu sendiri berupa kejahatan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam UU 26/2000 meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sedangkan berdasarkan Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, ada empat jenis pelanggaran HAM berat, sebagai berikut.

Baca Juga: Fakta Menarik Suzuki Hayabusa, Supersport Tercepat dengan Top Speed 316 Km/h

1. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Maksudnya adalah kejahatan yang terjadi secara meluas dan sistematis dengan warga sipil sebagai korbannya. Mereka mengalami kejadian tidak manusiawi hingga merasakan penderitaan fisik dan mental. Contoh-contoh kasus kejahatan terhadap kemanusiaan itu misalnya pembunuhan atau penghilangan nyawa secara paksa. Bisa juga berupa penyiksaan secara tidak manusiawi sampai merendahkan martabat. 

2. Genosida

Genosida adalah pembunuhan terhadap suatu kelompok suku bangsa secara brutal. Bertujuan untuk memusnahkan seluruh atau sebagian warga bangsa tersebut.

Baca Juga: Begini Tampilan dan Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX-4RR, Dibanderol Setara Rp 144 Jutaan,

3. Kejahatan perang 

Pelanggaran HAM dalam kategori ini jelas berbentuk pelanggaran terhadap hukum perang baik secara militer maupun gerakan sipil. 

4. Agresi 

Wujud dari kejahatan HAM kategori agresi adalah tindakan berbahaya yang menimbulkan kesakitan kepada target serangan.

Baca Juga: Plus-Minus Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka

Contoh-contoh pelanggaran HAM berat di Indonesia

Di Indonesia, berdasarkan Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, ditetapkan pelanggaran HAM Berat di Indonesia adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Adapun contoh-contoh kasus pelanggaran HAM berat yang belum selesai di Indonesia antara lain:

  • Peristiwa G 30 S/PKI, tahun 1965-1966

Peristiwa yang selalu diperingati setiap tanggal 30 September ini mengingatkan bangsa Indonesia pada kejahatan tak termaafkan dan masih misterius sampai sekarang. Pada masa itu, diduga ada kudeta dari pihak PKI. Kebenaran mengenai siapa dalang di balik peristiwa itu masih belum terungkap sampai sekarang. 

  • Tragedi Tanjung Priok, tahun 1984

Kasus ini berawal dari seorang tentara memasuki sebuah masjid di Tanjung Priok tanpa melepas sepatu untuk menurunkan secara paksa spanduk berisi kritik kepada pemerintah. Pada saat itulah terjadilah bentrokan di antara warga dengan aparat. Masih belum dapat diketahui secara pasti siapa yang harus bertanggung jawab pada kasus tersebut. 

Baca Juga: Honda Scoopy atau Yamaha Grand Filano Hybrid, Lebih Bagus Mana ?

  • Petrus (Penembakan Misterius), tahun 1982-1985 

Terjadi peristiwa pembunuhan di luar hukum. Penembakan misterius yang terjadi di kurun waktu 1982-1985 ini juga merupakan tragedi penghilangan secara paksa nyawa manusia. Jumlah korban dalam peristiwa ini mencapai 10 orang dan belum diketahui siapa sebenarnya dalang di balik kasus ini. Salah satu hal yang mengganjal adalah korban justru ditetapkan sebagai penjahat oleh pemerintah pada masanya. 

  • Talangsari, tahun 1989

Dalam peristiwa ini, militer menyerbu dan menangkap warga sipil yang berada di perkampungan Talangsari, Lampung. Mereka ditangkap dan disiksa, ditahan serta dituduh makar. 

Baca Juga: Kilas Balik 2015, Sejarah Kotak Kosong Melawan Calon Tunggal

  • Tragedi Trisakti, Semanggi, tahun 1998 dan 1999

Tragedi ini merupakan peristiwa penembakan terhadap mahasiswa Trisakti ketika mereka melakukan demonstrasi, pada 12 Mei 1998. Para mahasiswa itu menuntut agar Soeharto turun dari jabatannya. 

Lalu peristiwa Semanggi terjadi pada 11-13 November 1998. Ada sebanyak 17 warga sipil tewas. Selain itu ada 109 orang terluka. Mereka adalah masyarakat sipil yang ikut demonstrasi bersama mahasiswa di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Mereka menuntut penghapusan dwifungsi ABRI dan juga pembersihan pemerintah dari orang-orang Orde Baru. 

Kemudian terjadi peristiwa Semanggi II, pada 24 September 1999. Peristiwa ini menewaskan setidaknya 11 orang mahasiswa dan 217 orang terluka. Peristiwa ini dilatarbelakangi dari mahasiswa melakukan demonstrasi untuk menuntut pengesahan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya dibatalkan. Dalam pandangan mahasiswa, UU tersebut membuat tentara terlalu leluasa, hingga diduga telah banyak melakukan pelanggaran HAM. 

Baca Juga: Kilas Balik Pilkada 2018, Daftar Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong

Komnas HAM menyatukan dokumen Tragedi Trisakti dengan Tragedi Semanggi karena dianggap ada kaitan satu sama lain. Terutama dalam konteksnya, di mana mahasiswa dan rakyat yang terlibat dalam demonstrasi sama-sama menuntut reformasi. 

  • Kerusuhan Mei 1998

Pada 3 Mei 1998 terjadi kerusuhan di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pada saat itu, pasukan militer menembaki kerumunan warga yang sedang berunjuk rasa. Mereka menuntut kebenaran dari peristiwa penganiayaan terhadap warga pada 30 April di Cot Murong, Lhokseumawe. 

Setidaknya ada 23 orang tewas dalam tragedi penembakan oleh militer. Selain itu, ada setidaknya 30 warga sipil menjadi korban penyiksaan yang dilakukan oleh aparat. 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini