11. Kekuasaan eksekutif dalam provinsi dipegang oleh seorang Gubernur, namun di daerah kotamadya/kabupaten dipegang oleh seorang Walikota/Bupati. Semua ini dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang berada di daerah masing-masing.
12. Kekuasaan yudikatif dalam provinsi yang dijalankan oleh Pengadilan Tinggi serta dalam kotamadya/kabupaten dijalankan oleh Pengadilan Negeri.