LABVIRAL.COM - Pasca pemungutan suara selesai dilakukan baik dalam Pilpres maupun Pilkada, pembahasan mengenai quick count dan real count langsung menjadi sorotan.
Dalam Pilpres maupun Pilkada, masyarakat langsung menyoroti hasil perhitungan suara dengan metode quick count dan real count untuk mengetahui paslon yang unggul.
Meski demikian, sebagian masyarakat belum memahami apa perbedaan quick count dan real count.
Baca Juga: Kamu Harus Bisa Bedakan Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif!
Quick Count
Dikutip dari laman banjarbaru.bawaslu.go.id, quick count (hitung cepat) merupakan nama jenis survei yang diadakan pasca pemungutan suara. Seperti survei lainnya, hitung cepat menggunakan sampel. Karena bertujuan memprediksi hasil pemilu, sampelnya berupa TPS.
Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.
Quick count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Baca Juga: Minyak Rem Motor, Kamu Wajib Tahu Peran dan Waktu Gantinya
Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.