Sejumlah stasiun televisi seperti PT Media Televisi Indonesia dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia pun turut menggugat.
Baca Juga: Kamu Harus Paham Soal Politik Pecah Belah!
Namun, MK sudah mengetuk palu. Hakim mengatakan karena kemajuan teknologi informasi, hasil hitung cepat dapat dengan mudah disiarkan sehingga berpotensi mempengaruhi pilihan sebagian pemilih dengan motivasi psikologis ingin menjadi bagian dari pemenang pemilu.