Mengenal Quick Count, Awal Masuk Indonesia Kapabilitasnya Dianggap Tertinggal

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 23:58 WIB
Ilustrasi, pemilu

Ilustrasi, pemilu

LABVIRAL.COM - Quick count atau metode hitung cepat sering dilakukan oleh beberapa lembaga, khususnya lembaga survei di setiap pemilu. 

Quick count dinilai paling praktis dan cepat dalam mengetahui siapa pemenang Pemilu.

Metode hitung cepat adalah metode verifikasi yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Cara ini dianggap mendekati akurat.

Namun, hasil quick count bukan hasil resmi yang akan dipakai KPU dalam menentukan hasil Pemilu. Hasil resmi Pemilu tetap mengacu pada penghitungan manual secara keseluruhan di setiap TPS. 

Baca Juga: Apa Perbedaan Quick Count dan Real Count? Ini Penjelasannya

Sejarah Quick Count di Indonesia

Quick count pertama kali muncul di Indonesia pasca-reformasi, tepatnya pada Pemilu 2004. Lembaga Penelitian Pendidikan Penerapan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) merupakan lembaga yang pertama kali memperkenalkan metode hitung cepat kala itu.

Pertama kali diperkenalkan, metode penghitungan cepat belum menjadi instrumen yang populer.  Bahkan kapabilitasnya masih dianggap tertinggal dibandingkan penghitungan suara elektronik, yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak pemilu legislatif pada April 2004.

Namun, pada Pemilu Legislatif 5 April 2004, LP3ES melangkahi KPU dengan merilis hasil quick count untuk pertama kalinya selang satu hari setelah pemungutan suara ditutup. 

Baca Juga: Penyebab Fitur Start Stop Engine Gagal Nyala

Bekerja sama dengan The National Democratic Institute for International Affairs (NDI), lembaga swadaya terbesar di Indonesia itu berhasil merilis prediksi kemenangan Golkar dengan angka 22,7%. Angka kemenangan Golkar ini selisih 0,9% lebih tinggi dari angka resmi KPU. 

Setelah KPU mengumumkan hasil resmi yang hampir mirip dengan hasil quick count, terbukti metode ini mampu memprediksi hasil pemilihan umum (pemilu) secara tepat. 

Pada Pemilu Presiden putaran pertama 5 Juli 2004, hasil quick count LP3ES-NDI kembali mendekati hasil penghitungan suara, yang dilangsungkan di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu 2004. 

Baca Juga: Messi jadi Salah Satu Nama yang Haram di Salah Satu Kota di Argentina, Alasannya Masuk Akal!

Berdasarkan data resmi Pemilu 2004, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla unggul dengan 33,83%. Sedangkan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi berada di tempat kedua dengan 26,06%.  Hasil quick count LP3ES-NDI berhasil menipiskan selisih suara menjadi hanya 0,5%. 

Dengan hasil ini, keakuratan quick count versi LP3ES-NDI lantas menimbulkan masalah di tingkat pemerintahan. Isu keterlibatan asing pun mencuat ke permukaan dalam sidang kabinet yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri. 

Kwik Kian Gie, yang kala itu menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional merangkap fungsionaris PDIP, mengatakan terdapat campur tangan pengamat asing dalam pembentukan opini publik berkaitan Pemilu 2004. LP3ES-NDI pun tak menampik perihal kerja sama asing. 

Baca Juga: Kamu Harus Bisa Bedakan Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif!

Begitu krusialnya quick count sampai MK memutuskan bahwa penayangan atau perilisan perhitungannya harus dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat berakhir atau sekitar pukul 15.00 WIB. Ketua Hakim MK Anwar Usman menegaskan putusan ini saat sidang di Jakarta tahun ini.

Ini untuk menindaklanjuti gugatan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur soal publikasi quick count tersebut. 

Sejumlah stasiun televisi seperti PT Media Televisi Indonesia dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia pun turut menggugat.

Baca Juga: Kamu Harus Paham Soal Politik Pecah Belah!

Namun, MK sudah mengetuk palu. Hakim mengatakan karena kemajuan teknologi informasi, hasil hitung cepat dapat dengan mudah disiarkan sehingga berpotensi mempengaruhi pilihan sebagian pemilih dengan motivasi psikologis ingin menjadi bagian dari pemenang pemilu.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini