LABVIRAL.COM - Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah atau Pilkada, terdapat beberapa istilah yang kerap kita dengar. Misalnya, DPT, DPTb, DPK, DPTHP, Form Model C-KPU dan masih banyak lagi istilah-istilah dalam Pemilu lainnya.
Berikut ini kepanjangan dari DPT, DPTb, DPK, DPTHP, Form Model C-KPU dan istilah lain dalam Pilkada.
1. Pilkada adalah pemilihan kepala daerah di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota)
2. DPT adalah Daftar Pemilih Tetap.
DPT adalah daftar yang memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.
3. DPK singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
DPK adalah warga pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Pemilih kategori ini bisa memilih dengan bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai alamat KTP pukul 12.00-13.00.
4. DPTb singkatan Daftar Pemilih Tambahan.
Baca Juga: Hujan Terlama di Dunia, Ini Wilayah yang Pernah Dilanda Hujan Selama 331 Hari