Mengenal KPPS, Tugas, Kewenangan dan Kewajibannya dalam Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:42 WIB
Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

a. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

b. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Ilmiah Postur Pendek Messi Justru Bikin Lebih Jago Main Sepak Bola

Kewenangan KPPS

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban KPPS dalam Pemilu

Baca Juga: Penjelasan Tentang PPLN dan KPPSLN, Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu

Kewajiban KPPS

a. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

b. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini