Mengenal KPPS, Tugas, Kewenangan dan Kewajibannya dalam Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:42 WIB
Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

d. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

e. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

f. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini