LABVIRAL.COM - Istilah KPPS dalam Pemilihan Umum (Pemilu) baik di tingkat nasional maupun daerah atau Pilkada sering kita dengar. Namun, tidak semua masyarakat memahami apa itu KPPS, tugas KPPS, wewenang KPPS dan kewajiban KPPS.
Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan juga PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Selengkapnya, simak tugas dan wewenang KPPS sebagaimana dikutip Labviral.com dari UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Baca Juga: Perbedaan Antara SNMPTN dan SNPMB, Benarkah Seleksi Masuk PTN Jadi Lebih Mudah?
KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.
(2) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan mempcrhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
(3) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh pps atas narna Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(4) Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(6) susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Baca Juga: Mengenal Politik Apartheid hingga Nelson Mandela Membawa Perubahan Dunia
Tugas KPPS
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS dapat melaksanakannya dengan:
a. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
b. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Ilmiah Postur Pendek Messi Justru Bikin Lebih Jago Main Sepak Bola
Kewenangan KPPS
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban KPPS dalam Pemilu
Baca Juga: Penjelasan Tentang PPLN dan KPPSLN, Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu
Kewajiban KPPS
a. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
b. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
d. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
f. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.