LABVIRAL.COM - Pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu di Indonesia pertama kali dilangsungkan pada tahun 1955.
Pemilu di Indonesia sendiri telah diadakan sebanyak 12 kali, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Juga: 1955, Pemilu Pertama di Indonesia
Tujuan pemilu adalah membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar benar bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menurut UUD 1945, tujuan pemilu dilaksanakan untuk memilih;
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Anggota DPR
3. Anggota DPD