Syarat Capres dan Cawapres 2024, Pendidikan Terendah SMA hingga Usia Minimal 40 Tahun

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:59 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum

Gedung Komisi Pemilihan Umum

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

c. Suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon
Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto: Bermimpi jadi Pendekar Kungfu, Berlabuh dalam Karir Politik

e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas penyalahgunaan narkotika;

f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

Baca Juga: Mengenal Politik Mercusuar, Proyek Megah Soekarno 1959-1966

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini