b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. Suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon
Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto: Bermimpi jadi Pendekar Kungfu, Berlabuh dalam Karir Politik
e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas penyalahgunaan narkotika;
f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
Baca Juga: Mengenal Politik Mercusuar, Proyek Megah Soekarno 1959-1966