Syarat Capres dan Cawapres 2024, Pendidikan Terendah SMA hingga Usia Minimal 40 Tahun

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:59 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum

Gedung Komisi Pemilihan Umum

s. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan;

t. Memiliki visi, misi, dan program dalammelaksanakan pemerintahan negara Republik
Indonesia.

Itulah persyaratan calon presiden dan wakil presiden menurut peraturan perundang-undangan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini