s. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan;
t. Memiliki visi, misi, dan program dalammelaksanakan pemerintahan negara Republik
Indonesia.
Itulah persyaratan calon presiden dan wakil presiden menurut peraturan perundang-undangan.