Mengenal Tugas, Wewenang dan Sejarah DKPP

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 01:07 WIB
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menghadiri acara penentuan sampel dalam verfikasi faktual di Kantor KPU, Jakarta.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menghadiri acara penentuan sampel dalam verfikasi faktual di Kantor KPU, Jakarta.

DKPP menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaannya lebih profesional, dan dengan tugas, fungsi, kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa. 

Anggota DKPP dipilih dari unsur masyarakat, profesional dalam bidang kepemiluan, ditetapkan bertugas per-5 tahun dengan masing-masing 1 (satu) perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif.

Baca Juga: Syarat Capres dan Cawapres 2024, Pendidikan Terendah SMA hingga Usia Minimal 40 Tahun

Pada tahun 2017, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP dipandang penting dikuatkan kesekretariatannya. 

Jika pada UU No. 15 Tahun 2011, kesekretariatan DKPP dibantu oleh Sekjen Bawaslu. UU No. 7 Tahun 2017 mengamanatkan kesekretariatan DKPP dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris. 

Perintah tambahan lain di antarannya tentang Tim Pemeriksa Daerah (TPD), yang sebelumnya hanya dibentuk berdasarkan peraturan DKPP menjadi diamanatkan undang-undang meski bersifat ad hoc. 

TPD berfungsi sebagai hakim di daerah guna membantu dan/atau menjadi hakim pendamping anggota DKPP, dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.

Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Pemilu, Membentuk Pemerintahan Baru

Tugas, Kewajiban dan Wewenang DKPP

Tugas dan fungsi DKPP telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu. Penguatan kelembagaan Penyelenggara Pemilu yang dimaksud adalah untuk dapat menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang lancar, sistematis dan demokratis.

Penjelasan tentang DKPP telah diatur terinci dalam Bab III, Pasal 155-Pasal 166 di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini