Adapun tugas DKPP menurut Pasal 156 ayat (1), yakni:
Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Sementara wewenang DKPP dalam Pasal 159 ayat (2), yaitu:
Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.
Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Memutus pelanggaran kode etik.
Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu;
Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi.