Mengenal Tugas, Wewenang dan Sejarah DKPP

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 01:07 WIB
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menghadiri acara penentuan sampel dalam verfikasi faktual di Kantor KPU, Jakarta.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menghadiri acara penentuan sampel dalam verfikasi faktual di Kantor KPU, Jakarta.

Adapun tugas DKPP menurut Pasal 156 ayat (1), yakni:

Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Sementara wewenang DKPP dalam Pasal 159 ayat (2), yaitu:

Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.

Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.

Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Memutus pelanggaran kode etik.

Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu;

Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini