Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, Ayo Baca Biar Tidak Bingung!

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 01:41 WIB
Ilustrasi Hukum

Ilustrasi Hukum

Jika berbicara mengenai penafsirannya maka, hukum pidana ditrafsirkan secara autentik, sedangkan hukum perdata bisa menggunakan berbagai penafsiran

Hukum pidana hanya dapat kita tafsirkan secara autentik atau satu arti saja sesuai dengan kata-kata yang tertera di dalam undang-undang.

Sementara itu, dalam menafsirkan hukum perdata bisa menggunakan bermacam-macam penafsiran undang-undang perdata yang berlaku.

Baca Juga: Profil Erick Thohir, Kesuksesan Bisnis sampai Aktif di Dunia Politik

3. Pidana tanpa ada gugatan, sedangkan perdata perlu ada aduan

Hukum pidana bisa jatuh tanpa adanya gugatan, sedangkan hukum perdata perlu adanya pengaduan dari korban sebelum menjatuhkan hukum.

Untuk hukum perdata sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu:

Hukum keluarga: aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan baik sedarah maupun karena perkawinan.

Baca Juga: Profil Ridwan Kamil, Gubernur Humoris yang Awali Karir sebagai Arsitek

Waris: Aturan-aturan mengenai peninggalan harta seseorang yang telah meninggal untuk diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atas peninggalan tersebut.

Hukum harta kekayaan: berbagai aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bernilai uang. Hukum harta kekayaan bisa dibagi berdasarkan ruang lingkupnya menjadi hukum benda dan hukum perikatan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini