LABVIRAL.COM - Sebanyak 24 Gubernur dan 248 Kepala Daerah setingkat bupati/wali kota akan berakhir masa jabatannya. Diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar Serentak tahun 2024, oleh karena itu ada ratusan kepala daerah di Indonesia yang habis masa jabatannya.
Artinya kursi kepala daerah definitif akan dibiarkan kosong dan diisi pejabat kepala daerah atau PJ Kepala Daerah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Profil PKB, Partai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 1, Berawal dari Desakan Warga NU
Kemudian apa saja tugas, wewenang PJ Kepala Daerah dan hal-hal yang dilajarang?
Secara umum, kewenangan PJ Kepala Daerah sama dengan kepala daerah tapi secara terbatas. Kewenangan PJ Kepala Daerah ini telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam pasal 65 diatur tentang tugas kepala daerah:
(1) Kepala daerah mempunyai tugas:
a. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
Baca Juga: Mengenal Politik Identitas, Strategi Menjatuhkan Lawan dengan Menyerang 'Identitasnya'
b. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
Baca Juga: Profil Gerindra, Partai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 2, Punya Visi Keren
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. Mengajukan rancangan Perda;
b. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
Baca Juga: Profil Partai Golkar, Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 4, Pernah Berjaya di Era Soeharto
d. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan-larangan bagi Pj Kepala Daerah
Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan Pj, yakni:
1. Melakukan mutasi pegawai
2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
Baca Juga: Profil PPP, Partai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 17, Berdiri Setelah Soeharto Bikin Kebijakan Fusi
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Sedangkan dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor K.26-304/.10 pada 19 Oktober 2015, ada dua catatan khusus terhadap tugas dan kewenangan Pj.
Yaitu kewenangan yang dilarang, dan kewenangan yang diizinkan. Berikut catatan dari surat Kepala BKN itu:
Baca Juga: Profil PDIP, Peserta Pemilu Nomor Urut 3, Partai Paling Banyak Kursi di Parlemen
1. Pejabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.
2. Pejabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.