LABVIRAL.COM - Setiap muslim wajib mengetahui beberapa jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci atau tidak.
Seperti yang kita tahu, di dunia ini ada bermacam-macam air yang bisa digunakan untuk bersuci terutama wudhu dan mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar dan kecil.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa tidak semua air, meskipun itu suci, bisa dipakai untuk berwudhu. Setidaknya terdapat jenis jenis air yang harus kamu ketahui dalam perkara fikih bab thaharah ini.
Baca Juga: Cara Menyentuh Kemaluan tapi Tidak Membatalkan Wudhu, Apakah Diperbolehkan?
Tanpa perlu berlama-lama langsung saja scroll artikel ini sampai habis ya.
1. Air mutlak
Jenis air yang pertama adalah air mutlak, suatu golongan air yang dihukumi suci dan menyucikan sehingga bisa digunakan untuk berwudhu.
Dalam pandangan fikih, air mutlak terdiri dari tujuh jenis antara lain air laut, air hujan, air sumur, air sungai, air mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es.
Baca Juga: 4 Keutamaan Menjaga Wudhu, Memperkuat Iman hingga Menghapus Dosa
2. Air mutanajis
Air mutanajis adalah air yang sebenarnya suci, volumenya kurang dari dua kulah yang setara dengan 270 liter namun terkena benda najis.
Maka dari itulah, air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci karena sudah mengandung najis seperti kotoran hewan, kotoran manusia dan lain sebagainya.
Selain itu apabila volumenya mencapai dua kulah atau bahkan lebih, air mutanajis tidak bisa digunakan bersuci dengan catatan najis tersebut mengubah salah satu sifat air antara warnanya, rasanya atau baunya.
Baca Juga: Cara Wudhu yang Benar untuk Wanita Lengkap dengan Sunnah-sunnahnya
Akan tetapi jika suatu air yang lebih dari dua kulah atau lebih terkena najis dan tidak mengubah salah satu sifatnya, maka yang demikian tidak dihukumi mutanajis.
3. Air suci tapi tidak menyucikan
Macam-macam air yang selanjutnya ialah air yang suci tetapi tidak menyucikan baik untuk membersihkan najis maupun hadas.
Baca Juga: 5 Keutamaan Wudhu, Menghapus Dosa hingga Membuka Pintu Surga
Air yang termasuk dalam kategori ini dibagi menjadi dua jenis yaitu air musta’mal dan air mutaghayar.
Pertama, air musta’mal yaitu air yang telah dimanfaatkan untuk bersuci, entah untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi. Walaupun masih terhitung suci, namun air bekas untuk bersuci tersebut tidak bisa dipakai lagi untuk menyucikan badan.
Kedua, air mutaghayar merupakan air yang berubah dalam hal sifatnya (zat, rasa dan bau) karena tercampur dengan benda suci. Sebagai contoh air putih yang sebenarnya mutlak, tetapi dicampur kopi maka ia tidak bisa dipakai untuk bersuci walaupun tetap dianggap suci.
Baca Juga: 6 Hikmah Disyariatkannya Wudhu, Salah Satunya Melindungi Diri dari Setan
4. Air musyammas
Berikutnya ada air musyammas. Yaitu air yang dipanaskan di bawah sinar matahari langsung di mana wadahnya terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.
Hukum air ini suci dan menyucikan namun makruh apabila dipakai untuk bersuci terlebih ketika masih panas. Sebab air yang satu ini dikhawatirkan bisa menimbulkan suatu penyakit salah satunya kusta.
Baca Juga: Tata Cara Wudhu yang Benar dari Awal hingga Doa Setelahnya
Demikian penjelasan tentang beberapa jenis air yang wajib diketahui oleh setiap muslim agar tidak salah ketika bersuci.