LABVIRAL.COM - Bekerja sebagai anggota polisi mungkin menjadi impian bagi sebagian besar orang. Profesi ini terlihat menjanjikan dengan jaminan gaji dan tunjangan yang akan didapatkan setiap bulannya.
Selain gaji, polisi di masyarakat juga seringkali dianggap memiliki kedudukan sosial yang tinggi. Maka semakin tinggi pangkat seorang anggota Polri semakin disegani di masyarakat juga, artikel ini akan membahas pangkat dalam Polri secara lengkap.
Polri terdiri dari berbagai golongan kepangkatan, yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda.
Hal itu juga mempengaruhi besaran gaji. Aturan gaji anggota kepolisian telah diatur dalam perubahan ke- 12 (dua belas) atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: 7 Persiapan Anak Ikut Puasa, Bikin Makin Semangat
Berikut rincian besaran gaji polisi berdasarkan golongannya:
1. Golongan 1 Tamtama
• Bhayangkara Dua (2) atau Bharada: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.
• Bhayangkara Satu (1) : Rp 1.694.900-2.617.500.
• Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.000-2.699.400
• Ajun Brigadir Polisi Dua (2) : Rp 1.802.600 - 2.783.900.
• Ajun Brigadir Polisi Satu (1): Rp 1.858.900-2.870.900
• Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100 hingga 2.960.700.
2. Golongan Dua (2) Bintara
• Brigadir Polisi Dua (2): Rp 2.100.700-3.457.100.
• Brigadir Polisi Satu (1): Rp 2.169.000 - Rp 3.565.200.
• Brigadir Polisi: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.
• Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.
• Ajun Inspektur Polisi Dua (2): Rp 2.479.500 - 3.910.300
• Ajun Inspektur Polisi Satu (1): Rp 2.454.600 - Rp 4.032.600.
Baca Juga: 7 Persiapan Anak Ikut Puasa, Bikin Makin Semangat
3. Golongan III (Tiga) Perwira Pertama
• Inspektur Polisi Dua (2): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.
• Inspektur Polisi Satu (1) : Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.
• Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.
4. Golongan IV (Empat)
a. Perwira menengah
• Komisaris Polisi: Rp 3.00.100 – Rp 4.930.100
• Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900 – Rp 5.064.300
• Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400
b. Perwira Tinggi
• Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
• Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi: Rp 3.393.400- Rp 5.576.500
• Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900
• Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.900
Baca Juga: Coba 5 Peluang Bisnis Makanan Sehat 2023, Ada Salad hingga Es Krim Buah
Pangkat pada kepolisian
Di dalam ranah profesi kepolisian juga terdapat jenjang kepangkatan. Urutan kepangkatan Polri itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 (tiga) Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, yaitu:
1. Perwira
Perwira adalah golongan kepangkatan yang terdiri dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.
• Perwira Tinggi (Pati)
• Jenderal Polisi
• Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
• Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
• Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
• Perwira Menengah
• Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
• Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
• Komisaris Polisi (Kompol)
• Perwira Pertama (Pama)
• Ajun Komisari Polisi (AKP)
• Inspektur Polisi Satu (Iptu)
• Inspektur Polisi Dua (Ipda)
2. Bintara
Golongan bintara memiliki jenjang kepangkatan, yakni:
• Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
• Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
• Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
• Brigadir Polisi (Brigpol)
• Brigadir Polisi Satu (Briptu)
• Brigadir Polisi Dua (Bripda)
3. Tamtama
Untuk golongan kepangkatan Tamtama terdiri dari:
• Ajun Brigadir Polisi (Abrippol)
• Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
• Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
• Bhayangkara Kepala (Bharaka)
• Bhayangkara Satu (Bharatu)
• Bhayangkara Dua (Bharada)
Demikian itu daftar golongan kepangkatan polri lengkap dengan informasi gajinya. Semoga bermanfaat untuk Anda.