Buat yang Mau Mudik, Yuk Catat Syarat Seseorang Bisa Disebut sebagai Musafir

Hadi Mulyono
Kamis 30 Maret 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi musafir. (Sumber : unsplash.com/Fachry Hadid)

Ilustrasi musafir. (Sumber : unsplash.com/Fachry Hadid)

LABVIRAL.COM - Seseorang yang bepergian alias musafir menjadi salah satu topik pembahasan yang penting untuk diketahui setiap muslim terutama saat menjelang hari raya Idulfitri.

Barang siapa yang bepergian ke suatu tempat, menurut pandangan Islam memiliki keistimewaan hingga bisa mendapatkan beragam keringanan dalam ibadah.

Lantas bagaimana syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa termasuk dalam kategori musafir? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini yuk.

Baca Juga: Hukum Mencatat Amal Ibadah Sendiri Padahal Sudah Dicatat Malaikat

Pengertian musafir dalam Islam

Ilustrasi musafir. (Sumber: pixabay.com/sylviacopol0)Ilustrasi musafir. (Sumber: pixabay.com/sylviacopol0)

Disadur dari laman resmi Universitas Islam An-Nur Lampung pada Kamis, 20 Maret 2023, musafir berasal dari Bahasa Arab yang artinya pelaku perjalanan.

Menurut penjelasan ilmu fikih, musafir adalah orang yang pergi dari tempat tinggalnya ke wilayah lain di mana jarak perjalanan minimal sejauh 85 kilometer.

Para ulama mazhab Syafii menjelaskan, perjalanan ialah ketika seseorang keluar dari tempat tinggal atau rumahnya dengan tujuan untuk melakukan perjalanan selama minimal dua hari.

Baca Juga: Tips Mengemudikan Mobil Manual Bagi Pemula

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini