Adapun mazhab Hanafi menerangkan, suatu perjalanan bisa masuk dalam kategori musafir jika ditempuh selama tiga hari.
Meski demikian, ketika seseorang keluar dari rumahnya walau jarak dekat tetap bisa dianggap sebagai musafir. Hanya saja, ia tidak bisa mendapatkan berbagai keringanan sesuai syariat.
Syarat agar bisa disebut sebagai musafir
Perlu diketahui, saat seseorang pergi jauh tetapi jaraknya kurang dari 85 KM maka gugur haknya untuk mendapatkan rukhsah dalam ibadah.
Baca Juga: 3 Doa agar Diberi Kasih Sayang Allah menurut Al-Qur'an
Begitu pula jika setelah tiba di tempat tujuan seseorang berniat untuk menetap, maka ia tidak bisa lagi dianggap sebagai musafir.
Dari sini bisa dipahami bahwa terdapat dua poin penting agar seseorang sah untuk dikategorikan sebagai musafir.
- Seseorang tersebut harus keluar dari wathannya (wilayah tempat tinggalnya).
- Ia harus memiliki niat bepergian menuju satu titik yang jaraknya tertentu di mana para ulama memiliki ketentuan tersendiri terkait jarak.
Demikianlah penjelasan tentang syarat seseorang yang bepergian bisa masuk dalam kategori musafir sehingga berhak mendapatkan keringanan dalam ibadah.