LABVIRAL.COM - Seseorang yang bepergian alias musafir menjadi salah satu topik pembahasan yang penting untuk diketahui setiap muslim terutama saat menjelang hari raya Idulfitri.
Barang siapa yang bepergian ke suatu tempat, menurut pandangan Islam memiliki keistimewaan hingga bisa mendapatkan beragam keringanan dalam ibadah.
Lantas bagaimana syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa termasuk dalam kategori musafir? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini yuk.
Baca Juga: Hukum Mencatat Amal Ibadah Sendiri Padahal Sudah Dicatat Malaikat
Pengertian musafir dalam Islam
Disadur dari laman resmi Universitas Islam An-Nur Lampung pada Kamis, 20 Maret 2023, musafir berasal dari Bahasa Arab yang artinya pelaku perjalanan.
Menurut penjelasan ilmu fikih, musafir adalah orang yang pergi dari tempat tinggalnya ke wilayah lain di mana jarak perjalanan minimal sejauh 85 kilometer.
Para ulama mazhab Syafii menjelaskan, perjalanan ialah ketika seseorang keluar dari tempat tinggal atau rumahnya dengan tujuan untuk melakukan perjalanan selama minimal dua hari.
Baca Juga: Tips Mengemudikan Mobil Manual Bagi Pemula
Adapun mazhab Hanafi menerangkan, suatu perjalanan bisa masuk dalam kategori musafir jika ditempuh selama tiga hari.
Meski demikian, ketika seseorang keluar dari rumahnya walau jarak dekat tetap bisa dianggap sebagai musafir. Hanya saja, ia tidak bisa mendapatkan berbagai keringanan sesuai syariat.
Syarat agar bisa disebut sebagai musafir
Perlu diketahui, saat seseorang pergi jauh tetapi jaraknya kurang dari 85 KM maka gugur haknya untuk mendapatkan rukhsah dalam ibadah.
Baca Juga: 3 Doa agar Diberi Kasih Sayang Allah menurut Al-Qur'an
Begitu pula jika setelah tiba di tempat tujuan seseorang berniat untuk menetap, maka ia tidak bisa lagi dianggap sebagai musafir.
Dari sini bisa dipahami bahwa terdapat dua poin penting agar seseorang sah untuk dikategorikan sebagai musafir.
- Seseorang tersebut harus keluar dari wathannya (wilayah tempat tinggalnya).
- Ia harus memiliki niat bepergian menuju satu titik yang jaraknya tertentu di mana para ulama memiliki ketentuan tersendiri terkait jarak.
Demikianlah penjelasan tentang syarat seseorang yang bepergian bisa masuk dalam kategori musafir sehingga berhak mendapatkan keringanan dalam ibadah.