Diperbolehkannya menggunakan uang menurutnya bukan hanya saat dalam kondisi darurat saja.
"Bukan hanya dalam keadaan darurat, dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang. Mungkin bisa dilihat mana yang lebih tepat, lebih nyaman bagi sang fakir itu sendiri," tambah Buya Yahya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Yuk Simak Penjelaan tentang Ketentuan Zakat Maal di Sini
Alasannya, bisa jadi pada hari itu orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah lebih membutuhkan uang karena mungkin kalau beras masih ada. Maka dari itulah, Buya mengimbau agar umat muslim tidak mempersulit masalah semacam itu karena pada dasarnya banyak kemudahan dalam beragama Islam.
"Jadi diganti saja dengan uang, boleh-boleh saja dalam mazhab Hanafi dan ulama mazhab Syafi'iyah juga ada yang mengambilnya. Jangan ragu dengan uang, yang jelas tepat kepada orang yang berhak," tutup Buya Yahya dalam penjelasannya tentang zakat fitrah pakai uang.