Ketentuan Zakat Fitrah Pakai Uang, Begini Penjelasan Buya Yahya

Hadi Mulyono
Rabu 05 April 2023, 20:25 WIB
Zakat fitrah pakai uang menurut Buya Yahya. (Sumber : youtube.com/Al-Bahjah TV)

Zakat fitrah pakai uang menurut Buya Yahya. (Sumber : youtube.com/Al-Bahjah TV)

LABVIRAL.COM - Ulama Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya memberi penjelasan tentang bagaimana ketentuan zakat fitrah pakai uang.

Menurut pendakwah yang kini menetap di Cirebon tersebut, terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum zakat fitrah dengan uang di kalangan para ulama.

Buya Yahya menyebut, ulama yang mewajibkan zakat harus dengan bahan makanan pokok berasal dari kalangan mazhab Syafi'i.

Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat, Fakir, Miskin hingga Para Mualaf

Adapun yang memperbolehkan bahan pokok diganti uang adalah para ulama mazhab Hanafiyah.

"Pada dasarnya zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan, satu sha' adalah 4 kali genggaman, kalau satu mud 4 kali mud, kalau 1 mud kurang lebihnya 6-7 ons maka jatuhnya adalah 2,4 sampai 2,8 kg," kata Buya Yahya dikutip Labviral.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 5 April 2023.

Ia menjelaskan, takarannya boleh menggunakan perhitungan mazhab Syafi'i untuk kemudian diuangkan sesuai dengan ketentuan mazhab Hanafi.

Baca Juga: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Catat dan Jangan Sampai Terlewat Ya!

Misalnya beras per kilogram harganya Rp10.000 maka jika dikalikan 2,8 kg zakat uang yang dikeluarkan sejumlah Rp28.000 dan akan lebih baik dibulatkan menjadi Rp30.000. 

Diperbolehkannya menggunakan uang menurutnya bukan hanya saat dalam kondisi darurat saja.

"Bukan hanya dalam keadaan darurat, dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang. Mungkin bisa dilihat mana yang lebih tepat, lebih nyaman bagi sang fakir itu sendiri," tambah Buya Yahya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Yuk Simak Penjelaan tentang Ketentuan Zakat Maal di Sini

Alasannya, bisa jadi pada hari itu orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah lebih membutuhkan uang karena mungkin kalau beras masih ada. Maka dari itulah, Buya mengimbau agar umat muslim tidak mempersulit masalah semacam itu karena pada dasarnya banyak kemudahan dalam beragama Islam.

"Jadi diganti saja dengan uang, boleh-boleh saja dalam mazhab Hanafi dan ulama mazhab Syafi'iyah juga ada yang mengambilnya. Jangan ragu dengan uang, yang jelas tepat kepada orang yang berhak," tutup Buya Yahya dalam penjelasannya tentang zakat fitrah pakai uang.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini