Hukum Berbuka dengan yang Manis, Benarkah Bukan Berasal dari Hadis?

Hadi Mulyono
Kamis 06 April 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi berbuka dengan yang manis. (Sumber : unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan)

Ilustrasi berbuka dengan yang manis. (Sumber : unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan)

Imam Taqiyuddin Al Hushni dalam kitab Kifayatul Akhyar menyampaikan pendapat dengan menukil pandangan Ar Rauyani.

"Dianjurkan berbuka puasa dengan kurma atau jika tidak ada maka dengan air, berdasarkan hadis (di atas). Sebab yang manis-manis mampu menguatkan tubuh dan air itu membersihkan tubuh. Ar Rauyani berkata, 'Kalau tidak ada kurma maka dengan yang manis-manis, karena puasa itu melemahkan pandangan dan kurma itu menguatkannya, dan yang manis-manis itu semakna dengan kurma.”

Baca Juga: Resep Es Timun Jeruk Nipis, Minuman Takjil Buka Puasa yang Segar

Begitulah hukum berbuka dengan yang manis menurut para ulama. Meski bukan berasal dari hadis, namun yang demikian tetap bisa diamalkan dengan mengambil kesunnahan rasa manis dari kurma.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini