LABVIRAL.COM - Kalimat berbuka dengan yang manis tentu sudah tidak asing lagi bagi kita umat muslim dan semakin sering terdengar ketika bulan suci Ramadan seperti sekarang.
Akan tetapi, terjadi sedikit perbedaan pemahaman tentang anjuran berbuka puasa dengan yang manis-manis.
Sebagian ada yang mengira hal itu berasal dari hadis, namun ada juga yang percaya bahwa anjuran tersebut bukan merupakan hadis Nabi Muhammad saw.
Baca Juga: 4 Sunnah Berbuka Puasa yang Bisa Menambah Pahala Selama Ramadan
Menurut para ulama, anjuran berbuka dengan yang manis memang tidak ditemukan dalam hadis Rasulullah. Akan tetapi, perkara itu merupakan qiyas terhadap hadis yang menganjurkan umat muslim berbuka puasa dengan kurma.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan kurma ruthab (kurma basah) sebelum menunaikan salat. Jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Berdasarkan hadis itulah para ulama mengqiyaskan bahwa sunnah hukumnya berbuka dengan yang manis sebagaimana rasanya kurma.
Baca Juga: Hukum Menyegerakan Berbuka Puasa, Benarkah Sesuai dengan Sunnah Nabi?
Buah khas daratan Arab tersebut kita tahu tidak tumbuh di tempat lain misalnya Indonesia. Maka dari itu bagi kita yang terkadang sulit menemukan kurma bisa menggantinya dengan makanan lain yang rasanya manis.
Imam Taqiyuddin Al Hushni dalam kitab Kifayatul Akhyar menyampaikan pendapat dengan menukil pandangan Ar Rauyani.
"Dianjurkan berbuka puasa dengan kurma atau jika tidak ada maka dengan air, berdasarkan hadis (di atas). Sebab yang manis-manis mampu menguatkan tubuh dan air itu membersihkan tubuh. Ar Rauyani berkata, 'Kalau tidak ada kurma maka dengan yang manis-manis, karena puasa itu melemahkan pandangan dan kurma itu menguatkannya, dan yang manis-manis itu semakna dengan kurma.”
Baca Juga: Resep Es Timun Jeruk Nipis, Minuman Takjil Buka Puasa yang Segar
Begitulah hukum berbuka dengan yang manis menurut para ulama. Meski bukan berasal dari hadis, namun yang demikian tetap bisa diamalkan dengan mengambil kesunnahan rasa manis dari kurma.***