Ilustrasi jalan tol (Instagram/kemenpupr)
Baca Juga: Flushing Radiator Motormu Terlebih Dahulu Sebelum Dibawa Mudik, Begini Caranya
Dikutip dari akun Instagram @pupr_bpjt terdapat sejumlah pengecualian.
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara RI
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau/nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang.
Ikuti aturan rekayasa lalu lintas di atas serta arahan petugas yang berjaga di lapangan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan demi mendukung kelancaran mudik lebaran tahun 2023, ya.***