Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2023, Contraflow One Way Ganjil-Genap Arus Mudik & Balik

Haris Ma'ani
Senin 10 April 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi jalan tol  (Sumber : Instagram/kemenpupr)

Ilustrasi jalan tol (Sumber : Instagram/kemenpupr)

LABVIRAL.COM- Demi kelancaran arus lalu lintas selama arus mudik dan balik, rekayasa lalu lintas 2023 contraflow one way ganjil-genap akan diterapkan.

Pelaksanaan one way dan contraflow bersifat situasional tergantung diskresi kepolisian.

Yang jelas rekayasa lalu lintas pelaksanaan contraflow one way ganjil genap yang diatur oleh Korlantas Polri baik saat arus mudik sampai arus balik bertujuan memperlancar perjalanan pemudik.

Baca Juga: Cara Praktis Hemat BBM Ketika Macet di Jalan Saat Mudik

Jadwal Sistem Contraflow Arus Mudik

Akan dilaksanakan dari km 47 Karawang Barat sd km 72 Cikatama

-Selasa, 18 April 2023
Pukul 14.00 sd 24.00 wib

-Rabu, 19 April 2023
Pukul 08.00 wib sd pukul 24.00 wib

Jadwal Sistem One Way Arus Mudik

Akan dilaksanakan dari km 72 Cikatama sd km 414 Gt.Kalikangkung

-Kamis, 20 April 2023
Pukul 08.00 wib sd pukul 24.00 wib

-Jumat, 21 April 2023
Pukul 08.00 wib sd pukul 24.00 wib

Ilustrasi jalan tol (Instagram/kemenpupr)Ilustrasi jalan tol (Instagram/kemenpupr)

Jadwal Sistem Contraflow Arus Balik

Dari km 414 Gt. Kalikangkung sd km 72 Cikatama

-Senin, 24 April 2023
Pukul 14.00 wib sd Pukul 24.00 wib

-Selasa, 25 April 2023
Pukul 08.00 wib sd

-Rabu, 26 April 2023
Pukul 08.00 wib

Baca Juga: Mudik Lewat Jalur Udara? Ini Doa Naik Pesawat Terbang, Arab, Latin dan Artinya

Jadwal Sistem One Way Arus Balik

Dari Km 72 Cikatama sd Km 47 Karawang Barat

-Sabtu, 29 April 2023
Pukul 14.00 wib sd pukul 24.00 wib

-Minggu, 30 April 2023
Pukul 08.00 wib sd pukul 24.00 wib

-Senin, 01 Mei 2023
Pukul 08.00 wib sd

-Selasa, 02 Mei 2023
Pukul 08.00 wib

Pengecualian Rekayasa Lalu Lintas Ganjil-Genap Lebaran 2023

Ilustrasi jalan tol (Instagram/kemenpupr)Ilustrasi jalan tol (Instagram/kemenpupr)

Baca Juga: Flushing Radiator Motormu Terlebih Dahulu Sebelum Dibawa Mudik, Begini Caranya

Dikutip dari akun Instagram @pupr_bpjt terdapat sejumlah pengecualian.

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara RI
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau/nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang.

Ikuti aturan rekayasa lalu lintas di atas serta arahan petugas yang berjaga di lapangan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan demi mendukung kelancaran mudik lebaran tahun 2023, ya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini