Kekasih Mario Dandy AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Warganet: Curiga Tahun Depan Bebas

Zahwa Elia Azzahra
Senin 10 April 2023, 20:43 WIB
Reka ulang kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Sumber : Tangkapan layar Youtube KompasTV)

Reka ulang kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Sumber : Tangkapan layar Youtube KompasTV)

LABVIRAL.COM - Kekasih Mario Dandy berinisial AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

AG dianggap terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan di LPKA," kata Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Film Super Mario Bros. Tampilkan Sejumlah Karakter yang Tidak Dipakai Nintendo

Vonis yang jatuhkan terhadap AG lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut AG dengan hukuman empat tahun penjara.

Pemberitaan mengenai vonis AG ikut dipublikasikan influencer Mazzini dengan akun Twitter @mazzini_gsp.

Lantas postingan Mazzini langsung mendapat beragam komentar dari wargent. Beberapa pihak menyayangkan hukuman terhadap AG masih terlalu ringan, mengingat korbannya yakni David Ozora masih terbaring di rumah sakit.

Baca Juga: Balihonya Halangi Pejalan Kaki, Giring PSI Minta Maaf: Akan Segera Kami Copot

"Minimal 5 taon lah ampe dia umur 20 biar kluar dari penjara tau susahnya cari kerja awoakakwok," kicau pengguna akun @kebeleteeq.

"Kenapa vonis ke pelaku "anak2" suka menitikberatkan ke masih punya masa depan. Trs yg jadi korban gak dipertimbangkan?" timpal pengguna akun @govindastro.

"Hadeuh enak bgt di bawah 4 thn..ah hakimnya masuk angin..akibt racun AG ada seorang anak yg keadaan fisik tubuhnya berubah drastis krn dianiaya berat..hakim nya harus dievaluasi! Jaksanya juga!," balas pengguna akun @arthut_afleck di kolom komentar.

Baca Juga: Lirik Lagu Sedon Lewa Papan, Lagu Goyang Pesta Viral dari NTT

"Harusnya dituntut 6 tahun. Separuhnya 12 tahun. Ini lgsg dituntut 4 tahun kan ya? Jdnya 3,5 tahun. Curiga tahun depan bebas," kata pengguna akun @jeonpoppo.***

 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini