Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Dian Eko Prasetio
Rabu 12 April 2023, 15:10 WIB
Banding Ferdy Sambo ditolak (Sumber : Twitter)

Banding Ferdy Sambo ditolak (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi DKI resmi ditolak. Sesuai dengan keputusan tersebut, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta, rabu (12/04/2023).

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi tidak memiliki bukti yang valid.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Nasib Deretan Mobil Mewahnya, Ada 3 Lexus yang Harganya Bikin Pening

Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinannya Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan Sambo.

Hakim pada PN Jaksel menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Selain itu, Hakim juga meyakini ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Namun Hakim juga menyatakan bahwa motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Baca Juga: Mari Mengenal DAPC-2 Wolf, Mobil Taktis Yang Pernah Angkut Kawanan Ferdy Sambo

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini