LABVIRAL.COM - Banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi DKI resmi ditolak. Sama seperti banding yang diajukan istri Sambo, Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum.
Putri Candrawathi tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta pusat, rabu (12/04/2023).
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata Singgih.
Duduk sebagai ketua majelis, Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Tony Pribadi, dan Abdul Fattah.
Sebelumnya pada tingkat pertama, atau PN Jaksel, Putri divonis 20 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Mantan Kadiv Propam Polri itu.