Selain itu, Gede Pasek mengatakan SBY harus meminta maaf atas upaya kudeta di Majelis Tinggi Partai Demokrat atas jabatan Ketua Umum saat Anas Urbaningrum belum menjadi tersangka.
"Meminta maaf atas janji rekonsiliasi usai KLB di Bali yang diingkarinya sementara AU sudah berusaha membantunya untuk aklamasi," imbuhnya.
Masih kata Gede Pasek, SBY juga pernah menuduh Anas Urbaningrus atas kasus e-KTP. Dia menyebut tuduhan SBY tidak terbukti.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Itanaeng Tenri Bolo yang Lagi Trending di YouTube
"Meminta maaf atas tidak konsistennya memberlakukan pakta integritas kalau tersangka terdakwa dan terpidana harus mundur dan berhenti di PD karena terbukti saat ini mantan narapidana malah dapat jabatan tinggi," katanya.
"Dan masih banyak lagi yang harus SBY meminta ke AU untuk dimaafkan. Mari gunakan hati yang jernih dan tegar mengakui semua itu. Dan saya yakin Andi Arief tidak mengerti soal itu," sambungnya. ***