Tidak Dikurangi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 12 April 2023, 22:36 WIB
Kuat Ma'ruf (Sumber : Tangkap layar/Youtube)

Kuat Ma'ruf (Sumber : Tangkap layar/Youtube)

Banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi DKI resmi ditolak. Sesuai dengan keputusan tersebut, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga: Makanan Halal dan Transportasi Jadi Pembahasan KBRI Kamboja dan CdM SEA Games 2023

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta, rabu (12/04/2023).

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Benny Tantang Mahfud MD Bikin Satgas Independen Usut Dana Gelap Rp349 Triliun, Jangan Puas dengan Memenjarakan Rafael Alun

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi tidak memiliki bukti yang valid.

Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinannya Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan Sambo.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini