Tidak Dikurangi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 12 April 2023, 22:36 WIB
Kuat Ma'ruf (Sumber : Tangkap layar/Youtube)

Kuat Ma'ruf (Sumber : Tangkap layar/Youtube)

Baca Juga: 5 Link Gambar Ucapan Selamat Lebaran 2023. Cocok dibikin Status di Facebook

Hakim pada PN Jaksel menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Selain itu, Hakim juga meyakini ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Namun Hakim juga menyatakan bahwa motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini