Tidak Dikurangi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 12 April 2023, 22:36 WIB
Kuat Ma'ruf (Sumber : Tangkap layar/Youtube)

Kuat Ma'ruf (Sumber : Tangkap layar/Youtube)

LABVIRAL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,yaitu vonis hukuman 15 tahun penjara. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Abdul Fattah di ruang sidang PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Steven Terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, Begini Awal Mula Kasusnya

Majelis Hakim menjelaskan, Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atas dasar itu, Kuat Ma'ruf tetap dijatuhi hukuman berupa 15 tahun penjara, sesuai dengan vonis yang telah diberikan oleh pihak PN Jakarta Selatan. 

Selain Kuat Ma'ruf, Mejelis Hakim menolak pengajuan banding tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Download Medieval Merge v1.35.0 MOD APK (Unlimited Energy, Free Shopping)

Namun, keempat terdakwa masih punya hak untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung untuk menyikapi putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sambo Tetap Dihukum Mati

Banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi DKI resmi ditolak. Sesuai dengan keputusan tersebut, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga: Makanan Halal dan Transportasi Jadi Pembahasan KBRI Kamboja dan CdM SEA Games 2023

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta, rabu (12/04/2023).

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Benny Tantang Mahfud MD Bikin Satgas Independen Usut Dana Gelap Rp349 Triliun, Jangan Puas dengan Memenjarakan Rafael Alun

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi tidak memiliki bukti yang valid.

Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinannya Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan Sambo.

Baca Juga: 5 Link Gambar Ucapan Selamat Lebaran 2023. Cocok dibikin Status di Facebook

Hakim pada PN Jaksel menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Selain itu, Hakim juga meyakini ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Namun Hakim juga menyatakan bahwa motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini