Berikut langkah-langkahnya:
1. Pilih menu Masuk
2. Login SIAP KERJA
- account.kemnaker.go.id (mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR
- Tekan Menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjut ke point 4
4. Pengaduan THR
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Jalan Tol Solo-Klaten Dibuka Fungsional 6 Km
Tapi, sebenarnya siapa sih yang berhak mendapatkan THR keagamaan? Mereka adalah pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Atau pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dan yang terakhir adalah pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut (apabila belum mendapatkan THR dari perusahaan lama).***