THR Belum Cair? Begini Cara Melaporkannya

Dian Eko Prasetio
Kamis 13 April 2023, 22:50 WIB
Pencairan THR (Sumber : Buku Pedoman Mudik 2023)

Pencairan THR (Sumber : Buku Pedoman Mudik 2023)

Berikut langkah-langkahnya:

1. Pilih menu Masuk

2. Login SIAP KERJA

  • account.kemnaker.go.id (mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

3. Konsultasi THR

  • Tekan Menu Konsultasi THR
  • Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
  • Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjut ke point 4

4. Pengaduan THR

  • Tekan Menu Pengaduan THR
  • Isikan formulir
  • Laporkan

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Jalan Tol Solo-Klaten Dibuka Fungsional 6 Km

Tapi, sebenarnya siapa sih yang berhak mendapatkan THR keagamaan? Mereka adalah pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Atau pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dan yang terakhir adalah pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut (apabila belum mendapatkan THR dari perusahaan lama).***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini