LABVIRAL.COM - Tunjangan Hari Rakyat (THR) keagamaan adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu pagi para pekerja. Terlebih di momen lebaran seperti saat ini.
Sesuai surat edaran nomor M/2/HK.0400/III/2023, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan
Baca Juga: Viral Surat Permintaan THR BNN Tasikmalaya ke PO Bus, Endingnya Minta Maaf
Tapi bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan THR? Maka mereka akan di denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Selain itu perusahaan juga akan mendapatkan sanksi Administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Jika THR-mu belum juga cair dari batas waktu batas waktu yang sudah ditentukan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko THR untuk melayani konsultasi maupun terkait masalah THR keagamaan
Baca Juga: Ini Titik Rawan Macet Mudik Lebaran 2023 untuk Mobil dan Motor
Posko THR ini telah dibuka secara online, via aplikasi SIAP KERJA, via WhatspApps di 0811-9521-150 atau 0811-9521-151, via laman poskothr.kemnaker.go.id, dan call center di 1500-630.
Berikut langkah melaporkan lewat aplikasi SIAP KERJA:
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pilih menu Masuk
2. Login SIAP KERJA
- account.kemnaker.go.id (mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR
- Tekan Menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjut ke point 4
4. Pengaduan THR
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Jalan Tol Solo-Klaten Dibuka Fungsional 6 Km
Tapi, sebenarnya siapa sih yang berhak mendapatkan THR keagamaan? Mereka adalah pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Atau pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dan yang terakhir adalah pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut (apabila belum mendapatkan THR dari perusahaan lama).***