Berikut Kategori Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan

Dian Eko Prasetio
Kamis 13 April 2023, 23:30 WIB
Kategori Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan (Sumber : Pexels)

Kategori Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan (Sumber : Pexels)

LABVIRAL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor M/2/HK.0400/III/2023, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh, tidak dicicil. Lantas siapa yang berhak mendapatkannya?

Baca Juga: THR Belum Cair? Begini Cara Melaporkannya

THR keagamaan diberikan kepada:

  1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut (apabila belum mendapatkan THR dari perusahaan lama)

Baca Juga: Lokasi Posko Mudik Lebaran 2023

Lantas, berapa kira-kira besaran THR yang bisa kamu dapatkan? Berikut perhitungannya:

  • 1 bulan upah
    Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan/lebih secara terus menerus.
  • Masa kerja x 1 bulan upah : 12
    Untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.

  • Masa kerja 12 bulan/lebih
    1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
  • Masa kerja < 12 bulan
    1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Mudik 2023, Daftar Jalan Tol yang Dilarang Dilintasi Mobil Barang

Tapi bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan THR? Maka mereka akan di denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
News

THR Belum Cair? Begini Cara Melaporkannya

Kamis 13 April 2023, 22:50 WIB
THR Belum Cair? Begini Cara Melaporkannya
Berita Terkini