Selain itu perusahaan juga akan mendapatkan sanksi Administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Jika THR-mu belum juga cair dari batas waktu batas waktu yang sudah ditentukan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko THR untuk melayani konsultasi maupun terkait masalah THR keagamaan
Posko THR ini telah dibuka secara online, via aplikasi SIAP KERJA, via WhatspApps di 0811-9521-150 atau 0811-9521-151, via laman poskothr.kemnaker.go.id, dan call center di 1500-630.